KINERJA DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA DALAM PENANGANAN ILLEGAL OIL DI PERAIRAN PROVINSI MALUKU UTARA (Studi Pada PANIT SIDIK 2 SUBDIT GAKKUM)

Dosen Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ternate-Indonesia

Authors

  • Abdul Halil Hi. Ibrahim Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Abdullah Kaunar Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Muhammad Irfan Bakay Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Keywords:

Kinerja, Penanganan & illegal Oil

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara mendalam mengenai Kinerja Panit Sidik 2 Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Dit POLAIRUD) POLDA Maluku Utara dalam penanganan Illegal Oil di Perairan Provinsi Maluku Utara. Metode yang digunakan yakni penelitian deskriptif kualitatif (lapangan) yang bertujuan untuk memberikan gambaran (deskripsi) mengenai sifat, keadaan, peristiwa atau aktifitas dalam sebuah lembaga, kemudian menjabarkan dengan permasalahan yang di teliti melalui sejumlah indikator yang berkenaan.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Kinerja personil/ petugas Panit Sidik 2 Subdit Gakkum Dit POLAIRUD POLDA Maluku Utara dari aspek produktivitas pelayanan dalam penanganan illegal oil sesungguhnya sudah memadai, karena di dukung dengan sarana dan prasarana yang menunjang, dan kompetensi SDM personil/petugas sudah sangat mendukung. Kedua, Aspek kualitas layanan dalam penanganan tindakan illegal oil  sudah sangat baik, semua tindakan pada aspek ketepatan waktu diatur dan berpedoman dalam S.O.P, untuk sikap personil/petugas juga sudah sangat baik, sikapnya sopan santun, senyum dan bersikap ramah terhadap masyarakat. Ketiga, Responsivitas personil/petugas juga sudah sangat baik, setiap laporan masyarakat terkait dengan tindakan illegal oil, personil selalu meresponnya dengan baik dan langsung melakukan langkah-langkah strategi guna operasi dan penyisiran. Keempat, Akuntabilitas kinerja personil/petugas juga sudah baik, capaian kinerja memuaskan dan setiap hasil tindakan dalam penanganan illegal oil dilaporkan ke pimpinan sebagai bentuk pertanggung jawaban hasil kerja yang dilaksanakan.

References

Dwiyanto, Agus, dkk. Reformasi Birokrasi. (Jakarta: Gramedia Offcet, 2006)
Moleong Lexy, 2010. Metode Penelitaian Kualitatif. PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.
Rizki, Budi Husin, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum. Lampung
Ruky S. Achmad, 2001 ; Sistem Manajemen Kinerja. PT Gramedia, Jakarta.
Rivai, 2005,” Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia” , Yogyakarta
Suyadi, Prawirosentono. 1999. Kebijakan Kinerja Karyawan. BPFE, Yogyakarta.
Salim, HS. (2004) Hukum Pertambangan Di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Sadjijono, 1987, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta: Laksbang Persino
__________ 2006. Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta

Downloads

Published

2023-03-03

How to Cite

Ibrahim, A. H. H., Kaunar, A., & Bakay, M. I. (2023). KINERJA DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA DALAM PENANGANAN ILLEGAL OIL DI PERAIRAN PROVINSI MALUKU UTARA (Studi Pada PANIT SIDIK 2 SUBDIT GAKKUM): Dosen Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ternate-Indonesia. JOURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO, 4(1), 17–25. Retrieved from https://www.jurnal.ummu.ac.id/index.php/jgoa/article/view/1473