PEMUNGUTAN SUARA ULANG DIPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2018 DI TENGAH KONFIK KEPENTINGAN PEREBUTAN 6 DESA DI WILAYAH KABUPTEN HALMAHERA BARAT DAN HALMAHERA UTARA

Prodi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Authors

  • Mahmud Husen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Keywords:

emungutan Suara Ulang, Pemilihan Gubernur 2018, Konflik Kepentingan, Halmahera Barat, Halmahera Utara

Abstract

Penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian
deskriptif kualitatif, deskriptif yaitu suatu rumusan masalah yang memandu penelitian untuk
mengeksplorasi atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan
mendalam. Penelitian deskriptif adalah salah satu jenis penelitian yang tujuannya untuk
menyajikan gambaran lengkap mengenai setting sosial atau dimaksudkan untuk eksplorasi
dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial yang terjadi Pilkada pada
daerah sengketa batas wilayah yang dialami oleh masyarakat 6 (enam) Desa antara
Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara.
Dari hasil lapangan yang didapatkan bahwa Pemetaan Ulang dan Penetapan Batas
Wilayah yang Jelas: Pemetaan ulang yang komprehensif dan akurat harus dilakukan untuk
menentukan batas wilayah yang sah dan disepakati oleh semua pihak terkait. Pemerintah
pusat, bersama dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat, perlu melakukan
survei geografis dan administrasi untuk memperjelas batas wilayah. Penetapan batas yang
jelas akan mengurangi potensi konflik dan memperbaiki pengelolaan administrasi publik serta
kepemilikan tanah di desa-desa perbatasan. Dialog dan Mediasi Antar Pihak Terkait:
Mengadakan forum dialog dan mediasi antara pemerintah kabupaten, masyarakat lokal, dan
pemangku kepentingan lainnya untuk membahas dan menyelesaikan sengketa batas wilayah.
Proses ini harus transparan dan inklusif, memungkinkan semua pihak untuk menyampaikan
pandangan dan mencari solusi bersama. Dukungan dari lembaga independen atau mediator
yang profesional dapat membantu dalam mencapai kesepakatan yang adil. Peningkatan
Koordinasi Administrasi Kependudukan dan Pemilihan: Memperbaiki koordinasi antara
pemerintah kabupaten, KPU, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa
administrasi kependudukan dan pendaftaran pemilih dilakukan dengan akurat. Sosialisasi
kepada masyarakat tentang perubahan batas wilayah dan dampaknya terhadap administrasi
kependudukan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari kebingungan dan
kesalahan dalam data pemilih.

References

Dita Prasanti, 2018. Penggunaan media komunikasibagi remaja perempuan dalam pencarian informasi kesehatan.
HARTANTO, Aribowo Dwi, et al. PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PENGAMANAN TNI-AD (Studi Tentang Strategi Kompi Senapan E Batalyon Infanteri 732 Banau dalam Pengamanan Pemilukada Kabupaten Halmahera Tengah). JURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO-JGOA, 2024, 6.1: 10-16.
Sugiono, 2007. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung:Alfabeta.
WANCE, Marno; LA SUHU, Bakri. Partisipasi Pemilih Pemula Dalam Menentukan Pilihan Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara. JOURNAL OF GOVERNMENT (Kajian Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah), 2019, 4.2: 91-115.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. (2018). Laporan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018. Jakarta: Bawaslu RI. Laporan ini memberikan gambaran tentang pengawasan dan tantangan yang dihadapi selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, termasuk isu yang berhubungan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah-daerah sengketa.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Penyelesaian Sengketa Wilayah Antar-Kabupaten di Indonesia: Kasus Halmahera Barat dan Halmahera Utara. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri. Buku ini membahas tentang sengketa wilayah antara kabupaten di Indonesia, dengan fokus khusus pada kasus Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). (2019). Konflik Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Maluku Utara: Analisis Sosial dan Politik. Ternate: Universitas Khairun. Penelitian ini mengeksplorasi konflik antar-daerah di Maluku Utara, mencakup analisis tentang sengketa batas wilayah, pengelolaan sumber daya alam, serta dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Wawancara dengan Kepala Desa Desa X, (2020). "Ketidakjelasan Batas Wilayah dan Sengketa Tanah di Halmahera Utara dan Halmahera Barat". Wawancara langsung, Ternate, 15 Februari 2020. Wawancara ini memberikan wawasan langsung dari pemerintah desa yang terlibat dalam konflik batas wilayah, serta pandangan mereka terhadap dampak yang ditimbulkan oleh perselisihan administratif di daerah mereka.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2018). Analisis Dampak Sosial dan Politik Konflik Batas Wilayah Halmahera Barat dan Halmahera Utara. Jakarta: Komnas HAM. Laporan ini menganalisis dampak sosial dan politik yang timbul dari ketidakjelasan batas wilayah antara Halmahera Barat dan Halmahera Utara, serta menyarankan langkah-langkah penyelesaian yang berbasis pada prinsip hak asasi manusia.
Tarmizi, A. & Siregar, M. (2021). Dinamika Sosial Politik Pemilihan Kepala Daerah di Maluku Utara: Kasus Pemilihan Gubernur 2018. Jurnal Pemerintahan Daerah, 13(2), 45-67. Artikel ini membahas dinamika politik dan sosial yang terjadi selama Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018, dengan fokus pada perselisihan antar kabupaten yang mempengaruhi pelaksanaan pemilu, termasuk kebutuhan akan PSU.
Sari, Maya. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat. Wawancara oleh Penulis. Ketidakpastian Administrasi Kependudukan di Daerah Perbatasan Halmahera Utara dan Halmahera Barat. 2018.
Ridwan, Ahmad. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara. Wawancara oleh Penulis. Dampak Ketidakjelasan Batas Wilayah terhadap Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018. 2018.
Sutamat, Puja. Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara. Wawancara oleh Penulis. Isu Administrasi Kependudukan dan Pemilu 2018 di Daerah Perbatasan. 2018.
Laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara. Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018, 2018.
Hukum dan Administrasi Kependudukan di Daerah Perbatasan. Buku Panduan Pemerintah Daerah tentang Penyelesaian Sengketa Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2018.
Jurnal Administrasi Publik, Volume 12, Nomor 4, "Penyelesaian Konflik Batas Wilayah dan Pengaruhnya Terhadap Administrasi Kependudukan di Indonesia", Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2018.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017, tentang Pembagian Wilayah Administratif dan Penanganan Sengketa Wilayah Antar Kabupaten/Kota.
Laporan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Masyarakat Daerah Perbatasan, 2017.

Downloads

Published

2025-03-07

How to Cite

Husen, M. (2025). PEMUNGUTAN SUARA ULANG DIPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2018 DI TENGAH KONFIK KEPENTINGAN PEREBUTAN 6 DESA DI WILAYAH KABUPTEN HALMAHERA BARAT DAN HALMAHERA UTARA: Prodi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. JOURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO, 8(1), 20–30. Retrieved from https://www.jurnal.ummu.ac.id/index.php/jgoa/article/view/2433