PERAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM PENCEGAHAN MINUMAN KERAS DI KOTA TIDORE KEPULAUAN (Studi di Kantor Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA

Authors

  • Abdulhalil Hi. Ibrahim Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Abdullah Kaunar Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
  • Fandi Aldiansyah B Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

DOI:

https://doi.org/10.52046/jgoa.v1i1.361

Keywords:

Minuman Keras, Sosialisasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui peran Pemerintah Kelurahan Gurabati dalam Pencegahan Minuman Keras Di Wilayah Gurabati Kota Tidore Kepulauan, dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bisa dipahami sebagai serangkaian prosedur yang digunakan dalam memecahkan suatu masalah yang diselidiki/diteliti dengan menggambarkan keadaan obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen. Temuan penelitian menunjukan bahwa peran pemerintah Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan dalam pencegahan minuman keras di wilayah Kelurahan Gurabati dengan jalan ; pertama, melaksanakan sosialisasi tentang minuman keras, sosialisasi yang dilakukan dengan tujuan agar meminimalisir terjadinya tindakan-tindakan kriminal, dan menyampaikan sanksi/denda kepada masyarakat jikalau masih mengkonsumsi minuman keras. Kedua, melaksanakan swiping/razia atau menggeledah masyarakat yang terlibat dalam menjual atau mengkonsumsi minuman keras (miras). Kegiatan swiping/razia tersebut tidak menentu kapan dilaksanakan, akan tetapi jika ada laporan dari masyarakat, maka pemerintah kelurahan bersama pihak berwajib serta tokoh pemuda, tokoh agama dapat melakukan swiping/razia. Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan minuman keras, Pemerintah Kelurahan Gurabati tidak lepas dari adanya kerjasama dengan berbagai stakeholder, misalnya melibatkan pihak-pihak terkait (TNI-Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda) untuk bekerja sama melaksanakan razia tempat-tempat penjualan minuman keras yang ada di wilayah Kelurahan Gurabati.
1 Dosen Ilmu Pemerintahan FISI

References

Basman, “Gangguan Orang Mabuk dan Upaya Penaggulangannya” www.selapa- polri.com/content/view/47/37/-20k Darmawan, Steven. 2010. Pengertian Minuman Keras dan Dampaknya. [On Line}. Tersedia dalam http://stevendarmawan.blogspot.co m/2010/01/ pengertianminuman- keras-dan-dampaknya. Inu Kencana Syafiie, 2001, Filsafat Pemerintahan, Mencari Bentuk Good Governance yang sebenarnya Secara Universal. Penerbit Perca, Jakarta.
Moleong J. Lexy, 2001. Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung Soekanto, Soerjono, 2001 : Pengantar Sosiologi. Penerbit PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Downloads

Published

2020-03-01

How to Cite

Hi. Ibrahim, A., Kaunar, A., & Aldiansyah B, F. (2020). PERAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM PENCEGAHAN MINUMAN KERAS DI KOTA TIDORE KEPULAUAN (Studi di Kantor Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan): UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA. JOURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO, 1(1), 8–16. https://doi.org/10.52046/jgoa.v1i1.361