URGENSI PEMEKARAN DAERAH DI INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.52046/jgoa.v1i1.364Keywords:
Otonomi, pemekaranAbstract
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk menganalisis urgensi dari pemekaran daerah di Indonesia. Pembentukkan daerah otonomi baru (pemekaran daerah) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik. pemberdayaan masyarakat dan demokratisasi di tingkat daerah. Oleh sebab itu, pembentukan daerah otonom baru (pemekaran daerah) adalah pilihan yang paling tepat bagi pemerintah guna mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, memperpendek rentang kendali antara warga dengan pusat-pusat pemerintahan. sekaligus membuka peluang yang besar bagi pemerintah daerah untuk menggali dan mengelola seluruh potensi atau sumber daya yang dimilikinya.
References
Tantangan Global, Penerbit PT Rineka Cipta Jakarta Lili Romli dkk, 2006. Membangun Format Baru Otonomi Daerah, Penerbit LIPI Press Jakarta Mas’Ud Said, 2008. Arah Baru Otonomi Daerah Di Indonesia, Penerbit UMM Press Malang Tri Ratnawati, 2009.Pemekaran Daerah Politik Lokal Dan Beberapa Isu Terdeteksi, Penerbit Pustaka Pelajar Yogyakarta Sumber lain UUD 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah http://regional. kompasiana.com/2010/09/25/tujua n-lain-pemekaran-daerah http://kedaikopi45. blogspot.com/2011/07/10-tahun- pemekaran-daerah.html http://www.depdagri. go.id/news/2012/04/23/peluang- pemekaran-daerah-masih-terbuka http://www.tempo.co/read/news/2012/04/23/ Pemekaran-Daerah-Dinilai-Hanya- Komoditi-Politik (http://www.depdagri.go.id/basis- data/2010/01/28/daftar-provinsi) http://walhimalut.blogspot.com/2011/06/dile ma-pemekaran http://otda.kemendagri.go.id/2014 Jurnalsadality.ipb.ac.id Anailis Konflik Perebutan Wilayah di Provinsi Maluku Utara studi kasus konflik perebutan wilayah antara kabupaten Halmahera barat dan kabupaten Halmahera utara tentang enam desa.